Pada Rabu, 8 Februari 2023 Aditya datang ke rumah pelaku dan meminta uang sebesar Rp5.000.000. Permintaan itu dituruti dan korban memerikan uang cash atau tunai. Selanjutnya atas permintaan pelaku, pada 10 Februari korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp5.000.000 di depan musala BRI Cabang Jombang.
"Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris," katanya.
Lantaran janji masuk Satpol PP Jombang tak pernah terwujud sampai sekarang dan korban mengalami kerugian Rp12.500.000, akhirnya melaporkan ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku telah kami amankan di Polsek Jombang dengan barang bukti 2 lembar kuitansi, dan 1 resi transfer Bank BRI," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait