Jalani Sidang Perdana, Ronald Tanur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Jalani Sidang Perdana, Ronald Tanur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Foto iNewsMojokerto/ist

Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan namun kuasa hukum keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi. "Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. "Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network