SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kemudahan dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Namun, banyak pengendara yang masih bingung mengenai proses perpanjangan SIM, terutama mengenai lokasi perpanjangannya, apakah harus dilakukan di tempat asal pembuatan atau bisa di tempat lain.
Ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Berikut adalah syarat usia minimal untuk berbagai jenis SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM Usia 17 tahun
- SIM CI : 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM BI : 20 tahun
- SIM BII : 21 tahun
- SIM BI Umum : 22 tahun
- SIM BII Umum : 23 tahun
Syarat Administrasi :
Untuk syarat administrasi, pemohon harus:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri seperti KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan berlaku maksimal 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, pemohon SIM juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan mencakup penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lainnya. Tes psikologi meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dapat dilakukan di Satpas dengan dokter yang direkomendasikan oleh Polri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait