- Kunjungi mesin ATM terdekat.
- Masukkan kartu debit dan lakukan verifikasi dengan PIN atau kata sandi.
- Pilih menu pembayaran dan pilih opsi pajak.
- Input Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
- Informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar akan ditampilkan.
- Periksa kembali nominal pajak dan tekan tombol bayar jika sesuai.
Melalui Mobile Banking:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Masukkan 6 digit PIN untuk masuk.
- Pilih menu pembayaran dan kemudian pilih opsi pajak atau MPN.
- Pilih rekening debet yang akan digunakan.
- Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak.
- Pastikan nominal pajak sesuai sebelum menekan tombol bayar.
- Konfirmasi pembayaran melalui notifikasi yang diterima.
Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Offline
Pembayaran PBB secara luring dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait