Cara Bayar PBB Secara Online dan Offline, Agar Tidak Ada Tanggungan

Trisna Eka Adhitya
ilustrasi cara bayar pajak bumi dan bangunan secaara online dan offline. Foto: Pinterest
  1. Kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, atau bank terdekat.
  2. Tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
  3. Petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah pembayaran yang harus disetor.
  4. Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti pembayaran atau Surat Tanda Terima Setoran.

Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring maupun luring.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network