- Kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, atau bank terdekat.
- Tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
- Petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah pembayaran yang harus disetor.
- Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti pembayaran atau Surat Tanda Terima Setoran.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring maupun luring.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait