JAKARTA, iNewsMojokerto.id - BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif perlu untuk diaktifkan kembali. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Biasanya, penyebab non-aktifnya BPJS Kesehatan diakibatkan keterlambatan membayar iuran bulanan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak dapat mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkannya kembali, setidaknya ada 4 cara. Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN.
1. Buka aplikasi Mobile JKN dengan download terlebih dahulu via Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email. 3. Klik ‘login’.
4. Pilih menu ‘Segmen Peserta’.
5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi BPJS Kesehatan selesai.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait