Pemkot Mojokerto Sosialisasikan OSS RBA, Warga Dapat Manfaatkan Dua Cara Urus Perizinan

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sesi foto bersama pelaku UMKM dan IKM dalam sosialisasi Implementasi perizinan usaha berbasis risiko, Selasa (19/9/2023). (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) semakin gencar melakukan sosialisasi tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) khususnya bagi para pelaku UMKM dan IKM.

Wali Kota Mojoketo Ika Puspitasari mengatakan, ada beberapa perubahan terkait bagaimana mengurus perizinan usaha berbasis resiko. Oleh karena itu, Pemkot Mojokerto semakin rajin untuk memberikan sosialisasi terkait hal itu. 

“Jadi memang ada perubahan kalau dibandingkan regulasi sebelumnya karena baru berlaku dua tahun kemungkinan banyak pelaku usaha yang belum memahami. Kalau belum paham itu biasanya kesimpulannya jadi sulit,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi para pelaku usaha makanan, optic, karaoke dan perdagangan di Hall lantai 4 MPP Gajah Mada pada Selasa (19/9/2023).

Wali kota yang akab disapa Ning Ita ini juga mengungkapkan, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk mempermudah perizinan di Kota Mojokerto. Pemkot Mojokerto pun memberikan dua cara terkait hal itu. 

Pertama adalah mengakses OSS RBA yang berlaku secara nasional. Kemudian warga juga dapat memanfaatkan aplikasi si mojo milik DPMPTSP Naker Kota Mojokerto.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network