“Seluruh layanan perizinan berada di DPMPTSP dan sudah berbasis aplikasi OSS yang berlaku secara nasional dan yang khusus di Kota Mojokerto ada si mojo, jadi yang tidak tecover di OSS maka bisa dilakukan pelayanan melalui si mojo,” terangnya.
Saat ini, jumlah pelaku UMKM dan IKM di Kota Mojokerto lebih dari 31 ribu. Dengan semakin banyaknya jumlah UMKM dan IKM yang telah berizin diharapkan dapat menjadi pemacu ekonomi di Kota Mojokerto.
Selain itu, UMKM dan IKM dapat pula berpartisipasi dalam mendukung ekosistem Kota Mojokerto sebagai kota pariwisata berbasis sejarah dan budaya. Dengan demikian masyarakat Kota Mojokerto akan mampu menjadi tuan rumah di kota sendiri.
“Disinilah kenapa saya fokus terhadap UMKM dan IKM karena jika sudah terbenetuk sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya maka yang akan menjadi pelaku adalah warga kota sehingga tidak dikuasai oleh warga dari luar,” pungkasnya.
Pada sosialisasi ini hadir sebagai narasumber Samsul Arifin yang menjelaskan tentang dasar hukum dan gambaran umum sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karni Issetiyawati.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait