Lalu bagaimana aturan yang benar volume sound system?
Menurut Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, berikut rincian aturan baku volume sound system berdasarkan wilayah kegiatan:
A. Peruntukan Kawasan
1. Perumahan dan Pemukiman tingkat kebisingannya 55 db
2. Perdagangan dan Jasa 70 db 3. Perkantoran dan Perdagangan 65 db
4. Ruang terbuka Hijau 50 db
5. Industri 70 db
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60 db
7. Rekreasi 70 db
8. Kawasan Khusus
- Bandar Udara dan Stasiun Kereta Api 60 db
- Pelabuhan Laut dan Cagar Budaya 70 db
B. Lingkungan Kegiatan
1. Rumah Sakit atau sejenisnya ambang tingkat kebisingannya 55 db
2. Sekolah atau sejenisnya 55 db
3. Tempat ibadah atau sejenisnya 55 db
Aturan Menteri Lingkungan Hidup ini mesti dipahami lebih luas agar masyarakat dapat saling menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya akibat negatif dari penggunaan pengeras suara berlebihan.
Selain menjadi polusi lingkungan, volume pengeras suara yang terlalu kencang juga berpotensi mengganggu kesehatan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait