Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

SOLUSI HUKUM
Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan sebagai berikut:

1. Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok pekerja/buruh, lalu pajak negara.

2. Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.

3. Kreditur Konkuren.

Bagaimana Apabila Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan?



Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update