Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan sebagai berikut:

1. Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok pekerja/buruh, lalu pajak negara.

2. Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.

3. Kreditur Konkuren.

Bagaimana Apabila Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan?



Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network