Jika Harta Pailit Tidak Cukup Lunasi Semua Utang, Ini Pihak-pihak yang Harus Dibayar Dahulu Utangnya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kreditur Preferen merupakan yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Dengan hak ini, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum, sesuai dengan Pasal 1134 KUH Perdata. Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja/ Buruh.

a. Utang Pajak

Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

b. Utang Pokok Pekerja/ Buruh



Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network