Apa itu kategori F2?
Kategori F2 merujuk pada hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Penangkaran yang dimaksud adalah unit usaha yang hasil anakan hewan diperuntukkan ke hal komersial.
Dilansir laman Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan secara administrasi tidak diketahui asal usulnya akan disebut sebagai F0 atau W (wild).
Semua satwa yang masuk kategori F0 atau W (tidak diketahui asal-usul atau status keturunannya) boleh dijadikan sebagai indukan dalam penangkaran dengan izin kementerian.
Indukan pengembangbiakan satwa liar berstatus F0/W tersebut adalah milik negara. Anakan langsung atau generasi pertama dari F0 ini disebut dnegan F1.
Indukan generasi pertama (F1) juga berstatus milik negara. Jadi, kedua jenis indukan F0 dan F1 tidak boleh diperjualbelikan.
Yang diizinkan untuk kepentingan komersial adalah generasi kedua yang disebut sebagai F2 dan seterusnya.
Anakan pengembangbiakan F2 dan generasi berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi setelah memenuhi syarat yang diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.
Kesimpulannya, masyarakat umum memang diizinkan memelihara satwa liar asalkan bukan merupakan generasi F0 dan F1.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait