Satwa F2 Memang Boleh Dipelihara, Ini Penjelasannya

Nanda Alifya Rahmah
Heboh kematian harimau peliharaan. Apa itu satwa F2? (Foto: istimewa)

Menurut informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hewan langka bisa dipelihara bahkan dijual. Tentunya, ada sistemdan regulasi ketat.

Dkutip dari portal informasi resmi pemerintah indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin memelihara satwa liar. 

Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

Kedua, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network