Menurut informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hewan langka bisa dipelihara bahkan dijual. Tentunya, ada sistemdan regulasi ketat.
Dkutip dari portal informasi resmi pemerintah indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin memelihara satwa liar.
Pertama, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Kedua, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait