"7 (tujuh), semua hasil breeding (pengawinan) sendiri dengan 1 indukan," balas @alshadxxxxx.
Menilik kembali fenomena pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat, telah diketahui beberapa figur publik memelihara satu bahkan lebih satwa liar di kediaman mereka.
Mulai dari selebriti hingga pejabat tinggi negara tercatat memiliki peliharaan seperti harimau dan monyet. Sebutlah salah satunya Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga kerap memposting harimau peliharaannya di instagram.
Publik pun menyerukan agar para figur publik dan masyarakat luas berhenti melakukan pemeliharaan semacam itu. Publik menghendaki hewan-hewan tersebut dikirim ke penangkaran atau dikembalikan ke habitat aslinya.
Lalu, menurut regulasi legalitas apakah memelihara satwa liar adalah pelanggaran hukum?
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait