Anak SMP Pembunuh Mayat dalam Karung di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

Sholahudin/Rivo
Keluarga korban ngamuk terdakwa pembunuhan siswi SMP yang mayatnya dalam karung cuma vivonis 7 tahun penjara. Foto: iNews/Sholahudin

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiscus W mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak yaitu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu undang-undang anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara//

"Ada yang meringankan terdawa, justru itu menjadi salah satu pertimbangan. Terus terang, keputusan ada di dalam aturan, Ada spesialnya dia, pelakunya masih anak-anak. Tapi yang pelaku dewasanya itu mungkin akan dilakukan vonis lebih berat," pungkasnya.

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network