Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiscus W mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak yaitu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu undang-undang anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara//
"Ada yang meringankan terdawa, justru itu menjadi salah satu pertimbangan. Terus terang, keputusan ada di dalam aturan, Ada spesialnya dia, pelakunya masih anak-anak. Tapi yang pelaku dewasanya itu mungkin akan dilakukan vonis lebih berat," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait