Kericuhan mereda setelah Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria datang ke lokasi dan mengur keras keluarga korban. Sejumlah keluarga akhirnya diusir ke luar untuk dilakukan mediasi.
"Yang gak berkepentingan keluar! Keluar! Kalau tidak, akan saya tangkap. Saya bawa sekalian ke Polres," tegas Kapolresta Mojokerto.
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Made Sinta Buana memvonis terdakwa AA, pelaku pembunuhan Aura Enjelie divonis 7 tahun 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga akan ditambah hukumannya dengan menjadi pekerja sosial selama 3 bulan. Selama menjalani hukumannya, terdakwa AA akan ditahan di lapas anak Kota Blitar.
Mendengar keputusan ini, ayah korban, Atok Utomo mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Keputusan hakim tidak bisa adil dibanding apapun gak bisa maksimal. Kami gak bisa terima, gak bisa. Tapi ini eNJELIE hukumannya dibatasi undang-undang itu," ucap ayah korban.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait