MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sidang kasus pembunuhan anak SMP Kemlagi yang mayatnya ditemukan dalam karung di Pengadilan Negeri Mojokerto berlangsung ricuh. Keluarga korban gamuk tak terima dengan vonis hakim kepada terdakwa yang juga berstatus anak SMP itu dinilai sangat ringan.
Terdakwa diketahui cuma divonis 7 tahun penjara dan jadi pekerja sosial. Menurut keluarga korban, vonis itu tidak sebanding dengan putrinya yang dibunuh dengan cara keji.
Kasus pembunuhan keji ini terjadi pada Juni lalu. Aura Enjelie seorang anak SMP Kemlagi Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas di dalam karung di sungai bawah rel kereta api Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Korban tewas dengan cara dicekik di belakang rumah. Tak hanya itu, setelah korban tewas pelaku justru menyetubuhi mayatnya lalu jasad korban dimasukkan karung dan dibuang.
Polisi kemudian mengamankan 2 pelaku yang satu diantaranya adalah AA (14) teman sekelas korban. Sebulan berlalu, kini kedua pelaku bersiap menghadapi vonis di persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun sidang berlangsung ricuh.
Kericuhan ini terjadi usai majelis hakim Made Sinta Buana membacakan vonis kepada terdakwa AA yang cuma dihukum 7 tahun penjara.
Puluhan anggota keluarga korban tak terima karena putusan hakim dinilai tak sebanding dengan kematian Aura Enjelie. Ibu korban pun menangis histeris mendengar vonis tersebut.
Bahkan keluarga meminta penjelasan kepada hakim dan meminta hakim untuk tidak meninggalkan ruang sidang.
"Enggak terimo, masa cuma 7 tahun. Apa perlu dia harus tak pateni (dimatiin). Tak pateni !" teriak keluarga korban.
Di tengah kericuhan itu, majelis hakim akan kabur lewat jendela, tapi puluhan anggota keluarga korban mengejar dan meminta hakim tetap di lokasi.
Kericuhan mereda setelah Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria datang ke lokasi dan mengur keras keluarga korban. Sejumlah keluarga akhirnya diusir ke luar untuk dilakukan mediasi.
"Yang gak berkepentingan keluar! Keluar! Kalau tidak, akan saya tangkap. Saya bawa sekalian ke Polres," tegas Kapolresta Mojokerto.
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Made Sinta Buana memvonis terdakwa AA, pelaku pembunuhan Aura Enjelie divonis 7 tahun 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga akan ditambah hukumannya dengan menjadi pekerja sosial selama 3 bulan. Selama menjalani hukumannya, terdakwa AA akan ditahan di lapas anak Kota Blitar.
Mendengar keputusan ini, ayah korban, Atok Utomo mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Keputusan hakim tidak bisa adil dibanding apapun gak bisa maksimal. Kami gak bisa terima, gak bisa. Tapi ini eNJELIE hukumannya dibatasi undang-undang itu," ucap ayah korban.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiscus W mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak yaitu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu undang-undang anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara//
"Ada yang meringankan terdawa, justru itu menjadi salah satu pertimbangan. Terus terang, keputusan ada di dalam aturan, Ada spesialnya dia, pelakunya masih anak-anak. Tapi yang pelaku dewasanya itu mungkin akan dilakukan vonis lebih berat," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait