Sayangnya, memang PKPU ini belum terpublikasi kan dengan sangat baik kepada seluruh kalangan dunia usaha. Bahwa sebenarnya ada mekanisme, dimana debitor atau perusahaan itu aman dan dilindungi oleh hukum untuk tidak perlu membayar utang, akan tetapi harus menggunakan keadaan PKPU tersebut untuk menawarkan rencana perdamaian atau merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditor. Jadi secara prinsip debitor bisa menyehatkan kembali keuangan perusahaannya.
Sedangkan mekanisme PKPU sendiri adalah sama persis dengan Kepailitan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Dalam hal ini syaratnya sangat sederhana sekali yaitu 2 kreditor, cukup 1 kreditor yang telah jatuh tempo. Meskipun tagihan yang satu kreditor tersebut masih lancar tidak ada masalah, asalkan tagihan krediturnya yang satu telah jatuh tempo dan sudah ditagih tidak membayar maka dapat dimohonkan PKPU maupun dimohonkan Pailit. Sedangkan untuk pengajuannya adalah di Pengadilan Niaga tempat domisili debitor.
Adapun untuk proses di pengadilan harus membuktikan secara sederhana tentang keberadaan 2 kreditornya dan 1 kreditornya tersebut utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum dibayar. Itulah syarat suatu debitor atau perusahaan dapat dinyatakaan dalam keadaan PKPU atau dapat dinyatakan dalam keadaan Pailit.
Apa Yang Harus Dilakukan Debitor Setelah Dinyatakan PKPU?
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait