LPBH NU Surabaya Audiensi Dengan DLH, Pastikan Retribusi PDAM Sesuai Aturan

Trisna Eka Adhitya
LPBH NU Kota Surabaya saat audiensi dengan DLH Kota Surabaya. (Foto: Hendro)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Surabaya mengingatkan PDAM Surya Sembada Surabaya agar memprioritaskan kenyamanan pelanggannya dengan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) serta Perwali Surabaya terkait retribusi air. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. 

Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH., M.,Kn. mengungkapkan, PDAM sebagai Perumda milik Pemkot Surabaya perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Ingat, PDAM Surya Sembada memiliki 625.000 pelanggan. Jika penerapan Perda atau Perwali salah, hal ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius. Kami akan terus mengawal kasus ini," tegas Ketua LPBH NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH., M.,Kn.

Oktavianto mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data jumlah pelanggan antara PDAM dan DLH. "DLH mencatat ada 613.000 pelanggan, sementara PDAM mencatat 624.000 pelanggan. Ketidaksesuaian ini perlu diselesaikan agar tidak ada kebingungan di kemudian hari," jelas pengacara muda ini. 

Penarikan retribusi air oleh PDAM Surya Sembada Surabaya kini menjadi sorotan setelah LPBH NU Surabaya mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam praktik tersebut. Dalam temuan terbaru, LPBH NU menilai penarikan retribusi kepada pelanggan oleh PDAM tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masalah ini semakin mencuat setelah pertemuan antara LBH NU Surabaya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH secara terbuka mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait retribusi air ini.

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardjianto, menyampaikan apresiasinya terhadap masukan yang diberikan oleh LPBH NU. Ia menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang salah. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network