MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Literasi hukum adalah kemampuan individu atau masyarakat untuk memahami, menerapkan dan mengakses informasi dan prosedur hukum. Fungsi literasi hukum sangat penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan dapat berpartisipasi aktif dalam sistem hukum.
Berikut adalah 8 fungsi literasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Literasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, masyarakat akan lebih mudah untuk memperjuangkan hak-hak secara hukum. Selain itu masyarakat yang memiliki literasi hukum yang baik juga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum karena mereka memahami batasan dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban mereka cenderung lebih berpartisipasi aktif dalam sistem hukum. Hal ini terjadi karena mereka tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga tanggung jawab untuk menjalankan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan begitu masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam sistem hukum tetapi juga turut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan sistem hukum yang lebih baik.
Literasi hukum juga membantu masyarakat dalam memahami bahasa hukum yang seringkali sulit dipahami. Masyarakat yang tidak memiliki literasi hukum yang baik seringkali merasa kesulitan dalam memahami bahasa hukum dan ketentuan-ketentuan yang terkait. Hal ini seringkali membingungkan dan dapat mengakibatkan tindakan yang salah atau bahkan melanggar hukum. Namun dengan literasi hukum yang baik, masyarakat dapat memehami bahsaa hukum dan mengetahui konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait