Yuk Kenali Aturan Hukum Utang Piutang, Ini Informasinya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut, “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan kedaan yang sama”.

Perlu diingat juga bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Aturan Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Maksud pertanyaan diatas menurut hemat kami begini, maksudnya apabila nanti ternyata yang pinjam uang tidak mengembalikannya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal Penggelapan. Kalau bunyi kuitansinya penitipan berarti kita menitipkan sesuatu kepada orang lain dan apabila orang tersebut memindah tangankan atau menjualnya itukan bisa masuk dalam Penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu”.

Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta”.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network