Yuk Kenali Aturan Hukum Utang Piutang, Ini Informasinya

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Utang piutang merupakan fenomena yang umum dalam kehidupan finansial kita. Kadang-kadang, kita membutuhkan tambahan dana untuk membiayai kebutuhan mendesak atau untuk melaksanakan rencana jangka panjang. Dalam konteks ini, perjanjian hutang piutang menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan antara pihak pemberi hutang dan penerima hutang.

Artikel ini akan menjelaskan tentang aturan hukum utang piutang, aturan hukum tindak pidana penggelapan, dan Substansi Tindak Pidana Penggelapan dan Perjanjian Utang Piutang. Berikut ini informasi selengkapnya. 

Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Sesuai drngan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network