JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Polri memastikan langsung menerapkan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai Jumat (2/1/2026) hari ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, aturan baru itu dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan dikutip dari iNews.id, Jumat (2/1/2026).
Trunoyudi menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026 ini.
“Ya (Prabowo sudah teken UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
