MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - LBH ANSOR Kabupaten Mojokerto melakukan advokasi terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Dusun Pungging Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan preman kampung setempat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keadilan atas tindakan penganiayaan itu.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto Muklis, SH menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan mulai dari visum, hingga pelaporan ke Satreskrim Polres Mojokerto.
"Pendampingan terhadap korban atas kekerasan dugaannya pasal 170 disitu terus kemudian juga sudah dilakukan visum dan memang juga terdapat beberapa luka," jelasnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Muklis menjelaskan, bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum dari salah seorang korban dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Didin Puji Harianto warga Ngoro, Mojokerto. Pelaporan atas kasus penganiayaan ini telah diterima Polres Mojokerto pada 3 Maret 2023 lalu.
Meski telah melaporkan kejadian ini, namun hingga saat ini terduga tersangka masih belum ditahan. Hal ini yang kemudian dipertanyakan Muklis selaku kuasa hukum dari korban.
"Kita mendampingi sebagai pelapor, yang kedua ternyata dari salah satu istri pelaku itu melaporkan balik dengan dugaan adanya pemalakan, nah ini tadi kita datang untuk memenuhi panggilan polisi tetapi ditunda untuk hari sabtu," katanya.
Kronologi penganiayaan ini bermula ketika Didin yang hendak pulang kerja didatangi Mindok bersama dua temannya. Mindok sempat memiting leher korban dan menyeretnya hingga beberapa meter. Kemudian dibantu dua orang temannya yakni Riawan alias Dewor dan Yono alias Domble berusaha melancarkan aksi kekerasan hingga hendak menculik Didin ke dalam sebuah minibus.
Namun akhirnya Didin berhasil melarikan diri mencari pertolongan. Hingga akhirnya ia mendatangi pos sekuriti untuk meminta bantuan.
Diduga, ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena kemungkinan pelaku tersinggung setelah Didin membeli minuman di sebuah cafe yang dijaga oleh istri dari terduga pelaku. Padahal Didin bersama temannya tidak melakukan hal apapun terhadap istri pelaku.
Ia menjelaskan, Didin merupakan masyarakat biasa dan bukan merupakan anggota GP Ansor. Namun karena ingin menuntut keadilan atas penganiayaan yang diterimanya, korban meminta bantuan hukum kepada LBH Ansor Mojokerto.
Ia pun meminta Satreskrimum agar segera melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan. Ia berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Mojokerto.
"Harapan kami ya model-model premanisme di Mojokerto ini kalau bisa dihapus lah, dihilangkan, karena memang model-model premanisme seperti itu sangat meresahkan warga, apalagi di daerah Ngoro, pungging," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait