Advokasi Dugaan Penganiayaan, LBH Ansor Mojokerto Ingin Pelaku Segera Ditahan

Trisna Eka Adhitya
LBH Ansor Mojokerto lakukan pendampingan terhadap kasus penganiayaan di Desa Pungging. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - LBH ANSOR Kabupaten Mojokerto melakukan advokasi terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Dusun Pungging Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan preman kampung setempat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keadilan atas tindakan penganiayaan itu. 

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto Muklis, SH menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan mulai dari visum, hingga pelaporan ke Satreskrim Polres Mojokerto.

"Pendampingan terhadap korban atas kekerasan dugaannya pasal 170 disitu terus kemudian juga sudah dilakukan visum dan memang juga terdapat beberapa luka," jelasnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023). 

Muklis menjelaskan, bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum dari salah seorang korban dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Didin Puji Harianto warga Ngoro, Mojokerto. Pelaporan atas kasus penganiayaan ini telah diterima Polres Mojokerto pada 3 Maret 2023 lalu. 

Meski telah melaporkan kejadian ini, namun hingga saat ini terduga tersangka masih belum ditahan. Hal ini yang kemudian dipertanyakan Muklis selaku kuasa hukum dari korban. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network