"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait