Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Pengacara Heran

Trisna Eka Adhitya
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.  

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network