JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengaku heran oleh vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak meringankan hukuman keduanya. Menurutnya, vonis tersebut dinilai terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pasti lah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman seusai sidang, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ia mengaku raut kekecewaan terlihat jelas di kliennya dengan hukuman yang berat itu. Arman pun mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak meringankan hukuman kliennya.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait