Dalam kasus seperti itu, segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua. Orang tua si gadis pun dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Itu adalah aturan untuk "amadal tukon" atau membatalkan tukon. Suami-isteri yang menikah dengan cara ini pun masih harus menanggung denda sebanyak empat laksa oleh raja yang berkuasa.
Saat itu, denda yang diberlakukan tersebut terhitung cukup besar. Apalagi jika besaran mahar yang diberikan oleh pelamar pertama adalah tukon yang tinggi seperti emas.
Hukuman seperti ini tentu menarik jika diberlakukan di zaman sekarang. Undang-undang tersebut mungkin menjaga pasangan untuk bersetia dan jujur terhadap janji yang sudah dibuatnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait