Menerima Lamaran Tapi Menikah dengan Orang Lain, Di Zaman Majapahit Ada Hukumannya

Nanda Alifya Rahmah
ilustrasi pemberian tukon dalam aturan Majapahit. (Foto: Reuters).

Semua itu diatur dalam kitab undang-undang resmi kerajaan yang disebut dengan Kitab Kutara Manawa. Itu adalah kitab hukum yang disarikan dari ajaran agama yang diyakini masyarakat Majapahit.

Hukum Menikah dengan Orang Lain Setelah Lamaran

Dalam kitab Kutara Manawa ada istilah "tukon" atau mahar yang digunakan untuk mengikat seorang gadis sebelum dinikahi. Tukon ini biasanya berupa barang berharga yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Pemberian ini ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Meski demikian, ada aturan tertentu yang membatasi keabsahan sebuah pinangan. 

Baik pihak laki-laki maupun perempuan harus mematuhi dan menghormati hal ini sebagai perjanjian di atas kejujuran. Seorang gadis yang telah dilamar dan menerima mahar sudah semestinya menikah dengan laki-laki yang mengikatkan tukon tersebut.

Dalam Kutara Manawa disebutkan, jika seorang gadis rela menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki lain, sedangkan orang tua gadis itu tinggal diam, bahkan malah mengawinkannya, perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network