"Konsekuensinya, 18 orang peserta seleksi tersebut digugurkan panitia sebelum tahap pengumuman akhir karena dianggap melanggar fakta Integritas," kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng tersebut.
Didik juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, Briptu D hanya bermain sendiri, tanpa ada keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, perkara ini masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan akan segera disidangkan dalam perkara kode etik.
Menurutnya, kasus ini terjadi karena masih ada masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra-putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri.
"Ke depan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapa pun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait