BENGKULU, iNews.id - Seorang ayah di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Adalah MR (43) yang merupakan ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama tiga tahun sejak korban menginjak kelas 1 sampai kelas 4 Sekolah dasar.
Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Perbuatan bejat pelaku ini terhitung dari tahun 2019 hingga Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Di mana perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang dan rutin.
"Terduga pelaku selalu mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan diusir dari rumah," kata Tonny, Rabu (10/8/2022).
Terduga pelaku, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait