JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap seorang ayah yang berkelakuan bejat, yaitu menyetubuhi anak tirinya berusia 11 tahun secara berulang sejak 10 Juli 2022 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024).
Kepala seksi humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan pelaku ialah MF (39) warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Aksi bejat pelaku dilakukan ketika ibu korban atau istri MF sedang tidak di rumah.
"Kami telah lakukan penyelidikan, didapatkan tersangka MF dan dilakukan penahanan," kata Kasnasin, Rabu (21/8/2024).
Kasnasin menjelaskan pelaku menyetubuhi korban ketika rumah sepi. Seperti aksi pelaku terakhir pada Senin (8/4/2024) malam. Saat itu, ibu korban salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, siswi kelas 5 Sekolah Dasar itu sedang bermain handphone (HP) di kamar pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.
Tiba-tiba saja, ayah tirinya itu masuk kamar dan melepas rok beserta celana dalam korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya. Dengan cepat, pelaku menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait