“Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” ujarnya.
Samsudin mengaku laporan atas Pesulap Merah dilakukannya ke Polda Jatim sebagai bagian dari upaya menginformasikan masyarakat agar pandai dan bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban, korban dari berita-berita hoaks,” ujarnya.
Diketahui heboh ini terjadi setelah pesulap merah Marcell mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab untuk membuktikan kesaktiannya. Namun, keinginan Marcell tersebut tidak terwujud karena dia ditolak masuk ke padepokan.
Puncaknya, warga desa setempat menggeruduk dan mendesak agar padepokan tersebut ditutup. Jauh sebelumnya Marcell juga membongkar trik perdukunan Samsudin melalui konten YouTube.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait