Dalam Prasasti ini berbicara tentang Sri Maharaja Rakai Halu Dyah Sindok yang memberikan tanah di wilayah Alasantan untuk digunakan pada tanggal 6 September 939 M. Tanah Sima (tanah hadiah pemberian raja) dimiliki oleh Rakryan Kabayan.
Oleh karena itu, jika berkunjung ke Candi Brahu sempatkan pula mengunjungi Sumur Windu. Masyarakat setempat percaya air Sumur Windu membawa berkah.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait