Hukum Mengirim Tenung di Zaman Majapahit, Bisa Dibunuh Seluruh Keturunannya

Nanda Alifya Rahmah
Boneka tenung dari tanah liat. (Foto: Museum Louvre)

Dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa hukuman bagi orang yang terbukti melakukan praktik tenung atau guna-guna adalah hukuman mati. Di mana pemegang kuasa terhadap hukuman tersebut tidak lain adalah Raja Majapahit. 

Bahkan, hukuman mati tersebut tidak hanya untuk pelaku tenung, tetapi juga para keturunnanya. Dengan kata lain, hukuman bagi pelaku tenung adalah diputus silsilah darahnya. 

Ketegasan hukuman seperti ini tidak ditemukan di masa kini, di seluruh penjuru dunia manapun. Praktik mistik semacam itu dianggap hanya takhayul.*



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network