Dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa hukuman bagi orang yang terbukti melakukan praktik tenung atau guna-guna adalah hukuman mati. Di mana pemegang kuasa terhadap hukuman tersebut tidak lain adalah Raja Majapahit.
Bahkan, hukuman mati tersebut tidak hanya untuk pelaku tenung, tetapi juga para keturunnanya. Dengan kata lain, hukuman bagi pelaku tenung adalah diputus silsilah darahnya.
Ketegasan hukuman seperti ini tidak ditemukan di masa kini, di seluruh penjuru dunia manapun. Praktik mistik semacam itu dianggap hanya takhayul.*
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait