Hukum Mengirim Tenung di Zaman Majapahit, Bisa Dibunuh Seluruh Keturunannya

Nanda Alifya Rahmah
Boneka tenung dari tanah liat. (Foto: Museum Louvre)

MOJOKERTO, iNews.id - Tata kelola pemerintahan adalah salah satu topik yang menunjukkan kebesaran Kerajaan Majapahit. Hal itu termasuk tata kelola hukum di wilayahnya.

Rujukan mengenai tata hukum Majapahit didapat melalui Kitab Kutaramanawa. Itu adalah kitab undang-undang kerajaan Majapahit.

Ada dua prasasti paling jelas yang menyebut nama Kutaramanawa, yaitu prasasti Bendasari dan prasasti Trowulan. Kedua prasasti dikeluarkan pada masa Prabu Hayam Wuruk.

Oleh karena itu, Kitab Kutaramanawa dipercaya diterapkan pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk. Sebuah kitab yang mengatur hukum pertanian hingga hukuman atas tindak kejahatan.

Salah satu tindak kejahatan yang dicatat dalam Kutaramanawa adalah praktik tenung atau guna-guna. Sebuah praktik mistik yang diyakini masih marak di masa kini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network