JAKARTA, iNews.id - Doni Salmanan alias DS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option melalui platform Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Youtuber asal Bandung dengan 2 juta subscriber itu telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB. DS kemudian ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan polisi selama lebih kurang 13 jam.
"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian melakikan gelar perkara. Setelah memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka)," katanya.
Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sosok Doni Salmanan beberapa kali mencuri perhatian netizen. Dia pernah menyawer uang jutaan rupiah di jalanan Kota Bandung hingga membagi-bagikan sembako. Bahkan dia pernah menjanjikan imbalan uang Rp100 juta bagi yang menemukan tasnya yang hilang.
Doni Salmanan menyusul jejak Indra Kenz yang sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus serupa.
Editor : Trisna Eka Adhitya