JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Aturan PPKM di Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (10/5/2022).
Saat ini, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto masuk dalam PPKM level 1. Selain dua daerah tersebut, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar juga menjadi daerah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM level 1.
Berikut Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali:
Editor : Trisna Eka Adhitya