JAKARTA, iNews.id - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading binomo yang telah menjerat sang kakak. Bahkan, wanita asal Medan, Sumatera Utara itu telah diperiksa seagai tersangka untuk pertama kalinya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).
Baru pada Kamis (21/4/2022) dini hari polisi menetapkan NK sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. NK akan mendapatkan ancaman hukuman seperti tersangka lain yang telah ditangkap lebih dahulu, yakni Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertua Indra Kenz RUdiyanto Pei.
"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pori Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menjelaskan NK dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Trisna Eka Adhitya