JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Penetapan ini karena Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana sebesar Rp.9,4 miliar dari sang kakak terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurut Ramadhan, dana miliaran tersebut diberikan Indra Kenz ke adiknya untuk membuka akun exchanger Indodax.
"Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Ramadhan.
Nathania Kesuma juga diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz. Polisi telah melakukan penyitaan satu unit rumah atas nama Nathania Kesuma dan akun excanger Indodax dan tabungan milik Nathania Kesuma.
"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax serta memblokir rekening NK," ucap Ramadhan.
Dengan ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Editor : Trisna Eka Adhitya