Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 13 Pelaku Diamankan
SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Bersubsidi. Dari ketiga belas tersangka ini, sebanyak tujuh orang merupakan tersangka penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi enam orang tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggota dari Unit II Subdit IV Tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap enam tersangka. Enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi diantaranya, NF, MR, E, GA, NPF dan R.
Keenam tersangka ini berhasil ditangkap di TKP pada saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi. Dari situ rencananya para pelaku kemudian akan menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.
"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau di lihat dibelakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk didalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat menggelar konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022) siang.
Lanjut Farman, usai mengisi BBM kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tertentu. Polisi masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait.
Polisi mencurigai oknum SPBU atau instansi terkait turut terlibat dalam praktek curang ini. Pasalnya, polisi menduga tidak mungkin sebuah mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter.
Editor : Trisna Eka Adhitya