Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, 13 Pelaku Diamankan
SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Bersubsidi. Dari ketiga belas tersangka ini, sebanyak tujuh orang merupakan tersangka penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi enam orang tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, anggota dari Unit II Subdit IV Tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap enam tersangka. Enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi diantaranya, NF, MR, E, GA, NPF dan R.
Keenam tersangka ini berhasil ditangkap di TKP pada saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi. Dari situ rencananya para pelaku kemudian akan menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.
"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau di lihat dibelakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk didalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat menggelar konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022) siang.
Lanjut Farman, usai mengisi BBM kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tertentu. Polisi masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait.
Polisi mencurigai oknum SPBU atau instansi terkait turut terlibat dalam praktek curang ini. Pasalnya, polisi menduga tidak mungkin sebuah mobil biasa diisi sampai dengan 2 ribu liter.
"Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," lanjutnya.
Sementara untuk penyalagunaan elpiji subsidi diamankan 7 (tujuh) tersangka diantaranya, P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sudah 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kilo ke 12 kilo.
"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," sebutnya.
Bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 Kg (non subsidi) diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
"Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," ungkapnya.
Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto alamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke
gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).
Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG," tutupnya.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman pidana 6 Tahun.
Editor : Trisna Eka Adhitya