Tegas! Polres Jombang Gerebek Rumah Penjual Miras di Wonosalam, Sita 321 Botol
Hendri menegaskan bahwa peredaran Miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi miras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” kata dia.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya
Pengungkapan kasus peredaran miras tersebut diharapkan dapat memberikan efek peringatan kepada pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal di wilayah Polres Jombang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Editor: Arif Ardliyanto