get app
inews
Aa Read Next : Lumayan, Ini Penghitungan THR Idul Fitri PNS dan TNI/Polri Sesuai Golongan

Forkas Jatim Pastikan Akan Bayarkan THR Karyawan Sesuai Aturan

Senin, 18 April 2022 | 12:54 WIB
header img
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja kontrak maupun alih daya (outsorcing) bakal menerima THR. (Foto: iNews.id).

SURABAYA, iNews.id - Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim) berkomitmen akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembayaran THR oleh para pengusaha paling lambat dibayarkan pada H-7 sebelum lebaran. 

Ketua Umum Forkas Jatim M Torino Junaedi usai pelantikan pengurus Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/4/2022) mengatakan, kondisi perekonomian yang sudah mulai tumbuh dan perbaikan di berbagai sektor jadi modal penting agar THR tahun ini dapat terbayarkan sesuai aturan. 

“Kami berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai regulasi yakni H-7 sudah harus terbayar. Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” ujarnya.

Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus bahkan memastikan akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. 

“Tanggal 21 kita bayar, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” kata Alim singkat.

Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) menyiapkan 54 titik Posko THR Keagamaan. Tujuannya agar para karyawan dapat melaporkan apabila ada perusahaan yang nakal tidak memberikan THR sesuai aturan.

Posko pertama ada di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya. Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. 

Kantor Disnaker yang ada di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim juga membuka posko pengaduan. 

"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Khofifah mengimbau pengusaha di Jatim agar membayarkan hak THR keagamaan sesuai Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022. Di dalam surat edaran itu, diatur segala hal perihal THR bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. 

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. 
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat. 

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandas Khofifah.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut