Termakan Rayuan, Wanita Jombang Rela Video Call Tanpa Busana dengan Polisi Gadungan
Situasi berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial (medsos). MIN meminta uang Rp2 juta kepada korban dengan alasan rekaman video vulgar tidak disebarluaskan.
“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Magribi mengatakan tersangka ditangkap anggota Unit Tipidter Satreskrim di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dengan barang bukti satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.
Maghribi menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya. Apabila mengalami tindak pidana atau mendapat ancaman, agar segera melaporkan kepada polisi.
"Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” tegasnya.
Editor : Zainul Arifin