Termakan Rayuan, Wanita Jombang Rela Video Call Tanpa Busana dengan Polisi Gadungan
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sebuah pelajaran berharga bagi semua wanita untuk berhati-hati saat berkenalan dengan pria. Jangan sampai mengalami nasib seperti wanita berinisial HZ, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Dia ditipu pria berinisial MIN (23) yang mengaku sebagai anggota polisi. Perempuan muda tersebut termakan rayuan MIN sehingga rela melakukan video call tanpa busana dengan polisi gadungan itu.
MN ternyata merekam video panas tersebut untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkan ke media sosial. HZ yang panik akhirnya bersedia memenuhi permintaan MIN yakni uang sebesar Rp2 juta. Setelah kejadian itu, HZ melaporkan ke Polres Jombang.
Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus operandi love scamming tersebut. MIN akhirnya diringkus oleh petugas di daerahnya, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan, peristiwa yang dialami oleh HZ itu berawal dari perkenalannya dengan MIN melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ” pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu. Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.
Komunikasi antara keduanya berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan daring, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call. Korban diminta membuka bajunya, sementara tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon seluler miliknya.
Situasi berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial (medsos). MIN meminta uang Rp2 juta kepada korban dengan alasan rekaman video vulgar tidak disebarluaskan.
“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Magribi mengatakan tersangka ditangkap anggota Unit Tipidter Satreskrim di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dengan barang bukti satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.
Maghribi menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya. Apabila mengalami tindak pidana atau mendapat ancaman, agar segera melaporkan kepada polisi.
"Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” tegasnya.
Editor : Zainul Arifin