Pemkab Mojokerto Pasang Stiker 690 Kios Penunggak Retibusi, Tunggakan Capai Rp961 juta
Menurut Teguh, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.
Pihaknya melakukan penempelan stiker itu sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban," katanya.
Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.
Editor: Zainul Arifin