Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah, Mojokerto Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Mojokerto Pasang Stiker 690 Kios Penunggak Retibusi, Tunggakan Capai Rp961 juta

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:58 WIB
  • author Zainul Arifin
Pemkab Mojokerto Pasang Stiker 690 Kios Penunggak Retibusi, Tunggakan Capai Rp961 juta
Pemkab Mojokerto memasang stiker pada kios penunggak retribusi. (Foto: Zainul Arifin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memasang stiker pada ratusan kios penunggak retibusi. Kios-kios yang ditempeli stiker bertuliskan pemberitahuan belum membayar retribusi itu berada di empat pasar milik daerah setempat.

Tunggakan retribusi ratusan kios pasar nominalnya mencapai Rp 961 juta. Total penunggak retribusi di empat pasar tersebut sebanyak 690 kios. Penempelan stiker tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Penempelan stiker yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.

Teguh Gunarko menjelaskan, bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

"Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios," katanya.

Dia mengatakan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

"Mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp 961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian," katanya.

Menurut Teguh, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.

Pihaknya melakukan penempelan stiker itu sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban," katanya.

Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut