Pemkab Mojokerto Pasang Stiker 690 Kios Penunggak Retibusi, Tunggakan Capai Rp961 juta
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memasang stiker pada ratusan kios penunggak retibusi. Kios-kios yang ditempeli stiker bertuliskan pemberitahuan belum membayar retribusi itu berada di empat pasar milik daerah setempat.
Tunggakan retribusi ratusan kios pasar nominalnya mencapai Rp 961 juta. Total penunggak retribusi di empat pasar tersebut sebanyak 690 kios. Penempelan stiker tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
Penempelan stiker yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.
Teguh Gunarko menjelaskan, bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
"Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios," katanya.
Dia mengatakan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
"Mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp 961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian," katanya.
Editor: Zainul Arifin