get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk, Penumpang Luka Berat

Usai Serahkan Diri ke Polisi, Sopir Truk Maut di Jombang Ditahan Dan Dijerat 2 Pasal

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:38 WIB
header img
Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman. (Foto: Dok. Jajang Sutris)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir dump truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi usai terlibat kecelakaan maut dengan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang telah ditahan Polisi usai menjalani pemeriksaan.

Sopir berinisial SR (43), pria warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu dijerat dua pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yakni Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau atau denda maksimal Rp12 juta. 

Dan Pasal 312 yang mengatur tentang tindak pidana tabrak lari, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menegaskan bahwa proses hukum tersangka tabrak lari dilakukan setelah penyidik memeriksa sopir truk yang menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Jadi, setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ngoro, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Nuriman, panggilan akrabnya, Sabtu (18/7/2026).

SR diketahui menyerahkan diri ke Polsek Ngoro, Jombang, pada Kamis (16/7/2026) siang pukul 14.00 WIB, atau sekitar lima hari setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor honda megapro di Jalan Raya Desa Badang pada Minggu (12/7/2026) pagi dini hari.

Saat itu, dump truk bernomor polisi S 8986 UT yang dikemudikan SR berjalan dari arah barat ke timur. Sesampai di TKP, mendahului kendaraan depannya. Karena terlalu ke kanan, akhirnya bertabrakan dengan Megapro nomor pelat W 5742 AQ yang berjalan dari arah berlawanan.

Saat kejadian, SR langsung tancap gas kabur tanpa memberikan pertolongan kepada pengendara motor JF, laki-laki warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro yang mengalami luka dan meninggal dunia di TKP. 

Peristiwa itu juga sempat ramai di media sosial. Foto serta video kendaraan truk yang diambil dari kamera pengintai (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar luas. Diduga SR yang tidak tenang dan ketakutan, akhirnya mendatangi Polsek Ngoro untuk menyerahkan diri.

"Kami juga mengamankan barang bukti truk berkelir merah kuning yang disembunyikan di daerah Jetis, Kabupaten Mojokerto," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut